Pasal 28 ayat (1) Pemilih tidak boleh membubuhkan tulisan dan/atau catatan apa pun pada surat suara. (2) Pemilih tidak boleh mendokumentasikan hak pilihnya di bilik suara.
Midiyan memaparkan Jika melanggar larangan yang telah ditetapkan, dengan memfoto dan merekam saat mencoblos di bilik suara dapat dikenakan sanksi sesuai peraturan yang berlaku. Sanksi ini tertuang dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) Pasal 500.
Peraturan perundang-undangan tersebut menyebutkan sanksi bagi yang melanggar larangan ini akan menerima hukuman berupa ancaman pidana kurungan paling lama satu tahun dan denda maksimal sebesar Rp 12 juta.
Pada kesempatan itu, Midiyan menyampaikan imbauan PJ Bupati Tubaba mengajak aparatur sipil negara (ASN) baik itu dari kalangan Pegawai Negeri Sipil (PNS), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan tenaga honorer di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tubaba untuk menggunakan hak suaranya pada Rabu 27 November 2024.
Midiyan mengatakan sejak hari ini petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) sudah menyebarkan surat undangan pemungutan suara. Bagi ASN yang belum mendapatkan undangan, agar lebih proaktif menanyakan langsung ke petugas.
