Tulang Bawang Barat, transnewss.com – Waktu pencoblosan tinggal satu hari lagi. Pemilih diingatkan mengenai larangan saat berada di bilik suara. Yakni, larangan membawa alat elektronik berupa perekam maupun telepon seluler saat mencoblos di bilik suara, pada Rabu 27 November 2024.
Larangan itu bertujuan agar pemilih tidak dapat memfoto dan merekam proses penggunaan hak pilih dalam Pemilu 2024. Hal ini berdasarkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 25 Tahun 2023 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suaran dalam Pemilu.
Demikian disampaikan Ketua KPU Kabupaten Tubaba Midiyan saat di hubungi melalui pesan singkat aplikasi WhatsApp pada Senin, 25 November 2024, Tidak hanya itu, Ketua KPU Tubaba juga mengingatkan kepada aparatur yang dipercaya menjadi Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), agar saling mengingatkan kepada anggota maupun ketua terkait larangan pemilih membawa telepon genggam dan/atau alat perekam gambar lainnya ke bilik suara.
sesuai PKPU Nomor 25 Tahun 2023 Aturan di dalam bilik suara dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 25 Tahun 2023, antara lain, Pasal 25 Ayat 1 Huruf e Mengingatkan dan melarang Pemilih membawa telepon genggam dan/atau alat perekam gambar lainnya ke bilik suara.
