Sasar 21 SD, Polda Sumsel Bongkar Skema Pungutan Bertahap Dana Pendidikan Banyuasin

Berita, Sumsel82 Dilihat

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumatera Selatan Kombes Pol. Doni Satrya Sembiring, S.H., S.I.K., M.Si., mengatakan penindakan tersebut merupakan hasil pendalaman atas informasi masyarakat yang dilakukan secara terukur.

“Begitu bukti penyerahan uang kami temukan langsung di lapangan, tim segera bertindak. Proses penyidikan akan terus kami kembangkan agar seluruh pihak yang terlibat mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai hukum yang berlaku,” kata Doni.

Baca Juga :  Perkuat Karakter dan Nilai Spiritual, Rutan Jepara Fasilitasi Bimbingan Rohani WBP Nasrani

Dari tersangka RB, penyidik menyita uang tunai senilai Rp30.990.000 yang disimpan di dalam tas ransel. Penyidik juga mengamankan uang tunai milik sejumlah kepala sekolah yang belum sempat diserahkan kepada tersangka. Nilai keseluruhan uang tersebut masih dalam proses verifikasi penyidik. Selain uang tunai, penyidik turut mengamankan dua unit laptop, sejumlah telepon seluler serta catatan rekapitulasi nama sekolah yang diduga telah menyerahkan uang kepada tersangka.

Baca Juga :  Peserta Jalan Sehat HUT OKU , Polres OKU Terjunkan Tim KRYD Sterilkan Jalur Utama

Atas dugaan perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ketentuan pidana selanjutnya diterapkan sesuai hasil penyidikan dan pembuktian perkara.