Sasar 21 SD, Polda Sumsel Bongkar Skema Pungutan Bertahap Dana Pendidikan Banyuasin

Berita, Sumsel285 Dilihat

Polda Sumsel menegaskan bahwa penanganan perkara tersebut dilakukan untuk memastikan program revitalisasi satuan pendidikan dapat berjalan sesuai ketentuan dan anggaran yang dialokasikan untuk kepentingan pendidikan tidak disalahgunakan.

Kabid Humas Polda Sumatera Selatan Kombes Pol. Nandang Mu’min Wijaya, S.I.K., M.H., menegaskan bahwa jajaran Polda Sumsel tidak memberikan ruang terhadap penyalahgunaan kewenangan yang merugikan masyarakat maupun mengganggu pelaksanaan program pemerintah.

Baca Juga :  Cegah Gangguan Kamtibmas dan Balap Liar, Polres Prabumulih Intensifkan Patroli Malam Libur hingga Sabtu Dini Hari

“Polda Sumsel terus mendorong penegakan hukum secara profesional dan akuntabel terhadap setiap dugaan penyalahgunaan kewenangan. Setiap perkara akan kami proses berdasarkan fakta dan alat bukti yang ditemukan dalam penyidikan,” ujar Nandang.

Saat ini perkara telah memasuki tahap penyidikan. Penyidik masih melakukan pendalaman terhadap aliran uang, asal-usul dan penggunaan dana, kemungkinan keterlibatan pihak lain, serta melengkapi alat bukti sebelum proses hukum dilanjutkan ke tahap berikutnya.

Baca Juga :  Wali Kota Prabumulih Sampaikan Jawaban atas Pemandangan Umum Fraksi Terkait RAPBD Perubahan 2026

Sumber : rill humas polda