PRABUMULIH , transnewss.com– Satuan Reserse Narkoba Polres Prabumulih kembali menunjukkan komitmen nyata dalam memberantas peredaran gelap narkotika, dengan berhasil mengungkap kasus dan mengamankan seorang pengedar sabu di wilayah Kecamatan Prabumulih Selatan. Penangkapan dilakukan pada Minggu (9/8/2026).
Kasus bermula setelah pihak kepolisian menerima laporan dan informasi dari masyarakat mengenai dugaan aktivitas transaksi narkotika di kawasan Simpang Empat Tanjung Raman. Menindaklanjuti hal tersebut, Kasat Resnarkoba IPTU Fitrawadi, S.H. segera memerintahkan Kanit Idik II Ipda Novi Pran Prayogi, S.H. beserta tim opsnal untuk turun ke lokasi guna melakukan penyelidikan.
Berdasarkan pantauan yang dilakukan, petugas berhasil mengamankan pelaku berinisial HB (52 tahun) yang saat itu sedang duduk di trotoar dekat Tower Telkomsel, Jalan Raya Baturaja, Kelurahan Tanjung Raman. Penggeledahan yang disaksikan Ketua RT dan warga sekitar menemukan satu paket sabu dengan berat bruto 10,50 gram di dalam kotak kacamata yang diletakkan di dasbor sepeda motor pelaku.
