Satres Narkoba Polres Prabumulih Amankan Pengedar Sabu 10,50 Gram di Tanjung Raman

Prabumulih16 Dilihat

Dari pemeriksaan awal, HB mengakui barang bukti tersebut miliknya dan diperoleh dari seseorang berinisial KR warga Desa Philip dengan harga Rp5,5 juta. Selain itu, hasil tes urine juga menunjukkan pelaku positif mengonsumsi narkotika.

Selain sabu, petugas turut menyita barang bukti berupa satu kotak kacamata hitam, satu unit ponsel Vivo V70 warna Titanium Silver, serta satu sepeda motor Honda Scoopy warna cokelat doff dengan nomor polisi BG 3626 DAP.

Baca Juga :  Komitmen Berantas Narkoba, Satresnarkoba Polres Prabumulih Gulung Dua Pengedar Shabu dalam Sehari

Kasat Resnarkoba IPTU Fitrawadi menyampaikan apresiasi atas partisipasi aktif masyarakat yang telah memberikan informasi. “Kami sangat mengapresiasi peran serta warga. Setiap laporan yang masuk akan kami tindak lanjuti dengan penegakan hukum yang tegas sesuai peraturan yang berlaku,” ujarnya.

Ia juga mengajak masyarakat untuk terus bersinergi memutus rantai peredaran narkoba. “Mari kita jaga lingkungan bersama, jangan ragu melaporkan jika menemukan aktivitas mencurigakan terkait narkotika,” tambahnya.

Baca Juga :  Satu Kilogram Ganja Gagal Beredar di Ogan Ilir, Satresnarkoba Polres Prabumulih Ringkus DM

Tersangka kini disangkakan melanggar Pasal 114 Ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau ketentuan terkait dalam KUHP yang telah disesuaikan. Tersangka beserta seluruh barang bukti saat ini sudah diamankan di Polres Prabumulih untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.