Polda Sumsel Siap Tegakkan Aturan Baru: Seluruh Anggota Polri dan ASN Dilarang Pakai Vape

Berita, Sumsel16 Dilihat

PALEMBANG, transnewss.com  — Kepolisian Daerah Sumatera Selatan (Polda Sumsel) secara tegas menindaklanjuti instruksi pimpinan tertinggi kepolisian terkait larangan penggunaan rokok elektrik (vape) bagi seluruh Pegawai Negeri pada Polri (PNPP). Kebijakan ini diberlakukan tidak hanya untuk memperketat disiplin dan integritas internal, tetapi juga sebagai langkah antisipasi dini terhadap ancaman peredaran narkotika cair.

Baca Juga :  Gagalkan Diduga Illegal Tapping Jalur Pipanisasi, Pertamina EP Prabumulih dan Kepolisian Bekuk Sindikat Lintas Daerah

Ketentuan tersebut didasarkan pada Surat Edaran Kapolri Nomor SE/9/X/2026 yang resmi diterbitkan pada 30 Oktober 2026. Aturan mengikat ini berlaku bagi seluruh jajaran anggota Polri dan ASN Polri di semua tingkatan—mulai dari tingkat Mabes, Polda, Polres, hingga Polsek—bahkan tetap berlaku saat personel berada di luar jam kedinasan maupun lingkungan kerja.

Baca Juga :  PATROLI HUNTING, POLSEK RKT AMANKAN PRIA YANG KEDAPATAN MEMBAWA SENJATA TAJAM

Kadiv Humas Polri, Irjen Pol. Johnny Eddizon Isir, mengungkapkan bahwa kebijakan proaktif ini diambil menyusul adanya temuan modus operandi baru dalam peredaran gelap narkotika. Perangkat vape yang meliputi device, cartridge, hingga liquid berisiko disalahgunakan sebagai sarana penyamaran narkotika cair, termasuk kandungan etomidate yang kini telah diklasifikasikan sebagai Narkotika Golongan I/II berdasarkan ketentuan Kementerian Kesehatan.