PRABUMULIH, transnewss.com – Satresnarkoba Polres Prabumulih kembali membongkar kasus peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya. Berbekal laporan dari masyarakat, petugas berhasil mengamankan seorang pria berinisial DM beserta barang bukti berupa paket besar narkotika jenis ganja kering.
Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi warga yang diterima petugas pada Kamis (30/7/2026) sekitar pukul 08.30 WIB. Sebuah rumah kontrakan di Jalan Tangkuban Perahu RT 03 RW 04, Kelurahan Muaradua Barat, Kecamatan Prabumulih Timur, disinyalir kerap dijadikan tempat transaksi maupun penyalahgunaan narkoba.
Menindaklanjuti laporan tersebut, personel Satresnarkoba bergerak melakukan penyelidikan. Setelah dipastikan akurat, sekitar pukul 15.30 WIB, Kasat Reserse Narkoba Polres Prabumulih AKP Muhammad Arafah, S.H. memerintahkan Kanit Idik I IPDA Ade Yus Barianto, S.H. bersama tim Opsnal untuk mengamankan lokasi.
Di dalam rumah kontrakan tersebut, petugas berhasil mengamankan DM. Dengan disaksikan pemilik kontrakan dan warga setempat, penggeledahan langsung dilakukan. Dari penggeledahan itu, polisi menemukan satu paket besar ganja kering yang terbungkus lakban cokelat.
