Satu Kilogram Ganja Gagal Beredar di Ogan Ilir, Satresnarkoba Polres Prabumulih Ringkus DM

Dalam interogasi awal, DM mengakui barang haram tersebut adalah miliknya yang diperoleh dari seorang berinisial DP (kini berstatus DPO). Rencananya, paket ganja tersebut akan diantar dan diedarkan ke wilayah Kabupaten Ogan Ilir.

Untuk penyidikan lebih lanjut, DM beserta barang bukti diangkut ke Mapolres Prabumulih. Rincian barang bukti yang disita meliputi:

Baca Juga :  Sinergi Antarinstansi, Pemkab Jepara dan Imigrasi Pati Perkuat Pengawasan WNA Lewat Rakor TIMPORA 2026

1 paket besar ganja kering dengan berat bruto 1.004 gram (1 kg lebih);

1 buah tas ransel warna oranye merek Polo Alto;

1 unit sepeda motor Yamaha Mio M3 warna hitam-cokelat (No. Pol BG 3505 CS).

Atas perbuatannya, DM dijerat Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Baca Juga :  Pelopor di Kabupaten OKU, Desa Batumarta 1 Resmi Meluncurkan Program Kartu Desa Sehat

Kasat Reserse Narkoba Polres Prabumulih AKP Muhammad Arafah, S.H. mengapresiasi peran aktif masyarakat yang memberikan informasi awal hingga kasus ini terungkap.

“Kami mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang telah memberikan informasi. Setiap laporan yang masuk akan kami tindak lanjuti secara profesional sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Polres Prabumulih berkomitmen untuk terus melakukan tindakan tegas terhadap pelaku penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika demi menciptakan lingkungan yang aman dan bersih dari narkoba,” ujar AKP Muhammad Arafah.