Satu Tersangka Diamankan dalam Kasus Pencurian Getah Karet di Wilayah Polsek Peninjauan

Berita, OKU168 Dilihat

OKU, transnewss.com  – Kasus pencurian getah karet di Kabupaten Ogan Komering Ulu berhasil diungkap oleh Unit Reskrim Polsek Peninjauan, Polres OKU. Tindak pidana yang sesuai dengan Pasal 476 KUHP tersebut mengakibatkan satu tersangka ditahan bersama barang bukti.

 

 

Informasi yang disampaikan Kapolres OKU AKBP Endro Aribowo, S.I.K., M.A.P., melalui Kapolsek Peninjauan AKP Deddy Iskandar, S.E., dan diterangkan oleh AKP Ferri Zulfian (Kasi Humas Polres OKU) menyatakan bahwa korban adalah Sutrisno (52) dari Dusun I RT/RW 001/001 Desa Kedaton Timur.

Baca Juga :  Pimpinan BAZNAS Kabupaten Jepara Periode 2026-2031 Resmi Dilantik

 

 

Korban telah membeli sebanyak 15 keping getah karet pada 22 Desember 2025 pukul 10.00 WIB dengan harga Rp12.300 per kg dan menyimpannya di lapak karet Dusun Srikaton dengan tanda tali plastik warna hitam. Pada Senin (05/01/2026) sekitar pukul 23.00 WIB, dua keping getah karetnya hilang dan ditemukan di tempat pembeli lain, dengan total kerugian Rp1.368.000.

Baca Juga :  Tekan Residivisme, Rutan Jepara Bekali Warga Binaan dengan Keahlian Elektronika

 

 

Setelah menerima laporan, tim Reskrim yang dipimpin Kanit Reskrim Ipda Rery Handri Idyan, S.H., melakukan penangkapan terhadap tersangka MS (30) warga Dusun Srikaton pada Rabu (07/01/2026) pukul 15.00 WIB di Dusun I Tebing Kerikil. Barang bukti yang diamankan berupa 114 kilogram getah karet dan satu gerobak sorong merah.