SD N 49 OKU, Mengungkap Kisah Pilu 13 Pelajar Yang Jadi Korban Pelecehan Oleh Oknum Guru Olahraga

Berita, OKU343 Dilihat

Orang tua siswa lainnya menyatakan rasa kecewa terhadap pihak sekolah yang dianggap lalai mengawasi perilaku tenaga pendidik.

Polisi telah menerima laporan dari para korban dan sedang menyelidiki kasus ini. Jika terbukti bersalah, pelaku bisa dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Masyarakat dan aktivis perlindungan anak mendesak agar pelaku diberi sanksi berat untuk memberikan efek jera. Mereka juga berharap pemerintah daerah dan Dinas Pendidikan OKU meningkatkan pengawasan dan memberikan pelatihan terkait perlindungan anak bagi para guru.

Baca Juga :  Satu Dekade JOP: Polsek Mlonggo dan Relawan Sulap Pantai Jubel Jadi Bersih dan Asri

Kasus ini menjadi pengingat bahwa sekolah harus menjadi tempat yang aman dan mendukung perkembangan anak, baik secara akademis maupun emosional. Tidak ada toleransi untuk tindakan yang merusak integritas dunia pendidikan, apalagi melibatkan tenaga pendidik sebagai pelaku.

Penting bagi pihak sekolah, dinas pendidikan, dan masyarakat untuk bekerja sama dalam menciptakan lingkungan belajar yang bebas dari kekerasan dan pelecehan. Program seperti pelatihan etika kerja, penegakan kode etik guru, dan pendampingan psikologis bagi siswa harus menjadi prioritas.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *