Selama Kampanye Pilkada Kemendagri Larang Pembagian Bansos Dari APBD

Nasional128 Dilihat

Jakarta, transnerwss.com Wakil Menteri dalam Negeri Bima Arya menyebut bahwa pihaknya sudah menandatangani surat larangan pembagian Bansos jelang pilkada. Ia menegaskan bahwa Bansos dilarang adalah yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD)
“Sudah, tadi sudah saya tandatangani surat edaran itu. Jadi perlu dipahami bahwa Bansos ini ditunda terutama yang bersumber dari APBD. Artinya apabila ada program-program kementerian yang memang tahapan penyalurannya itu membutuhkan kesegeraan, itu masih bisa berjalan, tetapi tentunya kami garis bawahi harus dilaporkan,” kata Bima Arya kepada wartawan di KPU DKI, Jakarta Pusat, Rabub(13/11/2024).

Baca Juga :  Hubungkan Tol Kapal Betung dan Tanjung Carat, Wagub Cik Ujang Dorong Integrasi Logistik Sumsel

“Jadi intinya Bansos yang bersumber dari dana APBD ditunda sampai waktu pemungutan suara,” lanjutnya.

Ia menjelaskan bahwa bantuan sosial yang bersumber dari program kementerian keuangan akan terus berjalan sesuai jadwal.

“Ada pertanyaan, apabila ada dana insentif fiskal yang merupakan program kementerian keuangan untuk membantu penurunan stunting, itu masih bisa dilakukan karena memang sudah ada jadwalnya, apalagi sudah diberitakan kepada warga. Itu tidak apa-apa, tapi silahkan dilaporkan,” ujarnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *