Selama Kampanye Polres Agam Terbitkan 222 STTP

Nasional334 Dilihat

Dalam PKPU itu, berbunyi bahwa pemberitahuan kegiatan tersebut satu hari sebelumya.

“Kami tidak mempersulit, malahan mempermudah agar bisa melaksanakan kegiatan kampanye. Penghubung atau LO bisa memberitahu kegiatan satu hari menjelang kegiatan,” katanya.

Ia menambahkan mekanisme pengurusan STTP tersebut, penghubung pasangan calon berkoordinasi dengan Sat Intelkam Polres Agam.

Penghubung pasangan calon melengkapi seluruh persyaratan yang sesuai aturan yang ada.

Baca Juga :  Cik Ujang Dorong Alih Fungsi Rawa Sumsel Jadi Sawah Produktif untuk Cegah Kebakaran dan Perkuat Ketahanan Pangan

“Hampir setiap hari penghubung calon mengurus STTP tersebut. Kita bakal mengerahkan 10-100 anggota untuk pengamanan kampanye itu sesuai jumlah masa yang hadir,” katanya.

Ia mengakui Polres Agam melalui Sat Intelkam mengeluarkan dua rekomendasi izin tempat kegiatan kampanye bentuk lain berupa pentas seni bagi dua pasangan calon gubernur dan wakil gubernur.

Baca Juga :  Dua Tahun Beruntun Sabet Penghargaan TP2DD Nasional, Pemprov Sumsel Kian Masifkan Digitalisasi

Rekomendasi izin tempat itu dikirimkan ke Dir Intelkam Polda Sumbar dan menerbitkan STTP Dir Intelkam Polda Sumbar.

Jika pasangan calon gubernur dan wakil gubernur melakukan silaturahmi dengan masyarakat, posko, tim pemenangan dan lainnya STTP langsung dari Polda Sumbar.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *