Dari laporan itu Korban, Polisi bergerak cepat menanggapi laporan yang masuk ke Polres OKU setelah dilakukan penyelidikan akhirnya pelaku berhasil diamankan oleh anggota Polsek Panjang pada Kamis, 24 September 2024, sekitar pukul 18.00 WIB di daerah Gudang Garam, Teluk Betung, Kota Bandar Lampung, Provinsi Lampung.
“Setelah diamankan, pelaku langsung dibawa ke Polsek Panjang dan kemudian diserahkan kepada Tim Resmob Singa Ogan. Pada Jumat malam, pelaku akhirnya tiba di Polres OKU untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” ungkapnya.
Adapun barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Vario hitam bernomor polisi BG 2134 FAR telah diamankan oleh pihak kepolisian. Kasus ini diselidiki sebagai tindak pidana penggelapan berdasarkan Pasal 372 KUHPidana.(***)
