Hasil interogasi, Tersangka D mengaku telah menaruh/menanam paket Ganja di wilayah Kabupaten Magelang, salah satunya sebanyak 1 (satu) paket Ganja di pinggir Jalan Dusun Krakitan, Desa Sucen, Kecamatan Salam Kabupaten Magelang dengan berat bruto 7,63 gram. Juga sebanyak 1 (satu) paket ganja di pinggir jalan Raya Gulon–Ngargosoko masuk Dusun Probolinggo, Desa Gulon, Kecamatan Salam, Kabupaten Magelang dengan berat bruto 8,28 gram.
“Dalam penangkapan itu ternyata Tersangka D masih menyimpan Ganja di Kamar kost-nya, selanjutnya dilakukan penggeledahan di Kamar Kost. Petugas berhasil mengamankan barang bukti Paket Ganja sebanyak 1 (satu) paket ganja dengan berat bruto 2.023 gram dan 4 (empat) paket ganja dengan berat bruto 17,48 gram,” terang Kapolresta.
Kombes Pol Mustofa menjelaskan, modus Tersangka D ini disuruh seorang laki-laki berinisial DY yang saat ini masih menjadi DPO, untuk mengambil paket Ganja di salah satu outlet jasa pengiriman barang/paket di Kota Semarang. Dari paket tersebut Tersangka D disuruh untuk membuat paket-paket Ganja, yaitu Paket Pahe dengan berat 6 gram, Paket Setengah Garis dengan berat 50 gram, dan Paket segaris dengan berat 100 gram.
