“Selanjutnya paket-paket Ganja tersebut ditaruh atau ditanam di beberapa wilayah di Kota Semarang, Kabupaten Semarang, Kabupaten Magelang, Kabupaten Sleman, dan Kota Yogyakarta. Untuk tiap titik menaruh atau menaman paket Ganja, Tersangka D ini mendapatkan upah sebesar Rp 20.000,” terangnya.
Jadi, lanjut Kapolresta, peran Tersangka D sebagai perantara jual beli Ganja. Di mana Tersangka D sudah berhasil memperantarai penjualan Ganja milik DY (DPO) seberat 1 kilogram. Untuk paket Ganja yang 2 kilogram ditemukan di Kost belum berhasil diperantarai penjualannya oleh Tersangka D.
Akibat perbuatannya, Terhadap Tersangka D disangkakan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dan Pasal 111 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
“Tersangka D diancam hukuman penjara paling sedikit 6 tahun dan paling lama 20 tahun,” pungkas Kapolresta Magelang.(***)
