Magelang,transnewss.com – Satresnarkoba Polresta Magelang Polda Jawa Tengah berhasil meringkus seorang pemuda warga Kecamatan Srumbung Kabupaten Magelang berinisial D ( 21 ). Pemuda ini diduga sebagai pengedar narkotika jenis Ganja di wilayah Srumbung.
Kapolresta Magelang Polda Jawa Tengah Kombes Pol Mustofa, S.I.K., M.H. saat memimpin Konferensi Pers menjelaskan pengungkapan kasus narkotika tersebut, Selasa (15/10/2024). Mendampingi Kapolresta dalam acara di Ruang Media Center tersebut, Ps. Kasat Resnarkoba AKP Tri Widaryanto, S.H., M.H. dan Ps. Kasihumas Iptu Lilik Purwaka, S.Psi.
Kapolresta menuturkan, Polresta Magelang menerima informasi dari masyarakat bahwa terdapat peredaran Narkotika jenis Ganja di wilayah Kecamatan Srumbung, Kabupaten Magelang. Diduga pengedar barang haram itu adalah Tersangka D, selanjutnya petugas Satresnarkoba melakukan penyelidikan dan pencarian terhadap Tersangka D sesuai alamat rumah, namun Tersangka tidak ditemukan.
“Kemudian dilakukan penyelidikan lebih lanjut dan didapatkan informasi jika Tersangka D ini kost di daerah Kota Semarang. Akhirnya petugas berhasil mengamankan Tersangka D di tempat kost-nya,” tutur Kombes Pol Mustofa.
