Sewa Mobil Lalu Digadaikan, Wanita di Prabumulih Diringkus Tim Wester 838

Berita, Prabumulih83 Dilihat

Kronologi Penangkapan

Penyelidikan intensif yang dilakukan Tim Wester 838 di bawah pimpinan Kanit Reskrim AIPDA Ari Wibowo, S.H., membuahkan hasil pada Jumat malam (6/3). Petugas menerima informasi bahwa mobil milik korban berada di wilayah Desa Pedataran dalam status digadaikan kepada seorang perempuan berinisial TA.

Setelah memastikan barang bukti tersebut identik dengan kendaraan yang dilaporkan hilang, tim segera bergerak cepat memburu keberadaan pelaku. Tak butuh waktu lama, DC berhasil diringkus di rumah kontrakannya yang terletak di Kelurahan Karang Raja, Kecamatan Prabumulih Timur.

Baca Juga :  Simpan 19 Paket Sabu, Dua Buruh Harian di Ogan Ilir Terancam Pasal Permufakatan Jahat

“Pelaku diamankan tanpa melakukan perlawanan. Saat ini, DC beserta barang bukti berupa mobil Daihatsu Sigra dan STNK asli telah dibawa ke Mapolsek Prabumulih Barat untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” tambah Kapolsek.

Imbauan Kamtibmas

Merespons kejadian ini, IPTU Tomas Siswo Purnomo mengimbau masyarakat, khususnya pelaku usaha rental kendaraan, agar lebih waspada dan selektif dalam memberikan layanan sewaan.