Sewa Mobil Lalu Digadaikan, Wanita di Prabumulih Diringkus Tim Wester 838

Berita, Prabumulih253 Dilihat

“Pastikan identitas penyewa jelas dan lakukan verifikasi data secara mendalam. Jangan mudah percaya, terutama kepada orang yang baru dikenal, guna menghindari modus penggelapan serupa di masa mendatang,” pungkasnya.

Pelaku kini terancam dijerat dengan Pasal 378 dan/atau 372 KUHPidana tentang Penipuan dan Penggelapan dengan ancaman hukuman penjara maksimal di atas empat tahun. (kenzo)

Baca Juga :  Polres Prabumulih Olah TKP Penemuan Jenazah Pria Lansia di Tugu Kecil, Tidak Ditemukan Tanda Kekerasan