Sewa Mobil Lalu Digadaikan, Wanita di Prabumulih Diringkus Tim Wester 838

Berita, Prabumulih186 Dilihat

“Pastikan identitas penyewa jelas dan lakukan verifikasi data secara mendalam. Jangan mudah percaya, terutama kepada orang yang baru dikenal, guna menghindari modus penggelapan serupa di masa mendatang,” pungkasnya.

Pelaku kini terancam dijerat dengan Pasal 378 dan/atau 372 KUHPidana tentang Penipuan dan Penggelapan dengan ancaman hukuman penjara maksimal di atas empat tahun. (kenzo)

Baca Juga :  Rayakan Iduladha 1447 H, Rutan Jepara Bagikan Daging Kurban untuk Warga Binaan dan Keluarga