Sikat Aksi Premanisme, Polsek Prabumulih Barat Amankan 3 Pelaku Pengeroyokan di Jalan Jend Sudirman

Berita, Prabumulih19 Dilihat

PRABUMULIH, transnewss.com  – Kepolisian Resor Prabumulih melalui Polsek Prabumulih Barat kembali menunjukkan komitmennya dalam memberikan perlindungan dan kepastian hukum kepada masyarakat. Kurang dari 24 jam setelah menerima laporan, jajaran Polsek Prabumulih Barat berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pengeroyokan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 262 KUHPidana.

Peristiwa tersebut terjadi pada Minggu, 05 Juli 2026, sekitar pukul 18.30 WIB di Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Pasar, Kecamatan Prabumulih Utara, Kota Prabumulih.

Baca Juga :  Kemenag Jepara Gandeng Pemkab Sepakati Pencegahan Kekerasan dan Luncurkan Kurikulum Ukir di Madrasah

Korban diketahui bernama Ryan Ade Anggara (28), seorang buruh harian lepas, warga Jalan Shinta, Kelurahan Wonosari, Kecamatan Prabumulih Utara. Akibat pengeroyokan tersebut, korban mengalami luka lebam di bagian kening, luka robek pada bagian belakang kepala yang memerlukan jahitan, serta memar pada bahu dan pinggang. Korban kemudian menjalani perawatan di RS Buku Kota Prabumulih sebelum melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Prabumulih Barat.

Baca Juga :  Terima Kunjungan Kasat Reskrim, Karutan Jepara: Koordinasi Solid Kunci Sukses Pemasyarakatan

Berdasarkan hasil penyelidikan, diketahui peristiwa bermula ketika korban mendatangi lokasi untuk menegur salah satu pelaku berinisial MD yang diduga mengambil area parkir pada lapak milik korban. Teguran tersebut berujung cekcok hingga pelaku NP, yang merupakan saudara dari MD, datang dan bersama-sama dengan MD serta SM melakukan pemukulan terhadap korban.