Menindaklanjuti laporan tersebut, KAPOLSEK PRABUMULIH BARAT IPTU TOMAS SISWO PURNOMO, S.H. langsung memerintahkan KANIT RESKRIM POLSEK PRABUMULIH BARAT IPDA ANDRIE, S.E., M.M. bersama Team URC WESTER 838 Polsek Prabumulih Barat untuk melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap para pelaku.
Pada Senin, 06 Juli 2026 sekitar pukul 19.00 WIB, petugas memperoleh informasi mengenai keberadaan para pelaku di kawasan Jalan Jenderal Sudirman. Tim segera bergerak ke lokasi dan berhasil mengamankan dua pelaku, yakni MD dan SM. Dari hasil interogasi di lapangan, keduanya mengakui telah melakukan pengeroyokan bersama NP.
Tim kemudian melakukan pengembangan menuju kawasan Karang Raja I dan berhasil mengamankan NP tanpa perlawanan. Dalam penangkapan tersebut, petugas turut mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) bilah pisau dapur. Selanjutnya ketiga pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polsek Prabumulih Barat guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, para pelaku disangkakan melakukan dugaan tindak pidana pengeroyokan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 262 KUHPidana.
