“Para pelaku memiliki peran yang terstruktur, mulai dari penyuntik, pengepul, hingga pendana. Beberapa di antaranya bahkan merupakan residivis kasus serupa,” tegas Kombes Pol Djoko Julianto.
Barang Bukti dan Kerugian Negara
Petugas di lapangan berhasil mengamankan barang bukti dalam jumlah yang sangat signifikan, antara lain:
BBM & Minyak: 7.160 liter Pertalite, 3.824 liter Bio Solar, dan 3.070 liter minyak mentah.
LPG: 2.702 tabung gas 3 kg serta ratusan tabung non-subsidi.
Peralatan: Puluhan kendaraan distribusi dan alat berat pengeboran seperti menara rig dan mesin bor.
Praktik ilegal ini diperkirakan telah menyebabkan kerugian negara yang sangat besar. “Estimasi nilai subsidi yang disalahgunakan mencapai lebih dari Rp12 miliar,” tambah Dirreskrimsus.
Ancaman Hukuman Berat
Kini, para tersangka harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Mereka dijerat dengan Pasal 52 dan Pasal 55 UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang telah diubah dalam UU No. 6 Tahun 2023 (Cipta Kerja). Ancaman hukuman bagi para pelaku adalah pidana penjara maksimal 6 tahun dan denda hingga Rp60 miliar.
