Semarang, transnewss.com – Polda Jawa Tengah menunjukkan komitmen serius dalam menjaga keadilan energi bagi masyarakat. Bekerja sama dengan PT Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Bagian Tengah, jajaran Ditreskrimsus Polda Jateng berhasil membongkar 53 kasus penyalahgunaan BBM dan LPG bersubsidi. Dari operasi besar-besaran ini, sebanyak 60 orang tersangka berhasil diringkus.
Dalam konferensi pers di Mako Ditreskrimsus Polda Jateng, Selasa (5/5/2026) siang, Dirreskrimsus Polda Jateng Kombes Pol Djoko Julianto mengungkapkan bahwa penindakan ini adalah hasil kerja keras selama April 2026 sebagai tindak lanjut atas laporan keresahan masyarakat.
Rincian Kasus dan Modus Pelaku
Berdasarkan data kepolisian, total 53 perkara yang diungkap terdiri dari:
43 Kasus penyalahgunaan BBM bersubsidi.
10 Kasus penyalahgunaan LPG 3 kg.
Sejumlah kasus terkait praktik illegal drilling (pengeboran minyak ilegal).
Modus operandi yang digunakan para pelaku cukup beragam, mulai dari pengoplosan, pembelian BBM subsidi untuk dijual ke industri dengan harga tinggi, hingga praktik “penyuntikan” atau pemindahan isi tabung gas melon ke tabung non-subsidi.
