Tanpa membuang waktu, petugas bergerak cepat dan terukur hingga akhirnya berhasil menangkap RV pada pukul 21.00 WIB. Pelaku langsung digelandang ke Mapolsek Prabumulih Barat untuk proses hukum lebih lanjut.
Dari hasil pemeriksaan awal, RV mengakui telah beraksi sebanyak 6 kali (3 kali berhasil dan 3 kali gagal). Pelaku juga mengonfirmasi bahwa seluruh aksinya dilakukan seorang diri.
Barang Bukti yang Diamankan
Dari tangan terduga pelaku, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti:
1 (satu) unit handphone Oppo A18 warna hitam beserta kotak
1 (satu) unit handphone Vivo Y400 warna ungu beserta kotak
1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Vixion warna hitam (tanpa plat)
1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Mio M3 warna hitam (tanpa plat)
1 (satu) potong baju kaos yang digunakan pelaku saat beraksi
Komitmen Pelayanan dan Keamanan Masyarakat
Atas perbuatannya, penyidik menjerat tersangka dengan Pasal 479 KUHPidana tentang pencurian dengan kekerasan.
Pengungkapan ini menjadi bukti nyata komitmen Polres Prabumulih dalam memberikan respons cepat dan menjaga situasi kamtibmas di wilayah hukumnya. Pihak kepolisian juga mengimbau agar masyarakat selalu waspada saat berkendara membawa barang berharga dan tidak ragu untuk segera melapor jika melihat atau mengalami tindak kejahatan.
