Simpan 19 Paket Sabu, Dua Buruh Harian di Ogan Ilir Terancam Pasal Permufakatan Jahat

OGAN ILIR, transnewss.com  – Satresnarkoba Polres Ogan Ilir sukses membongkar praktik peredaran narkotika jenis sabu di Desa Babatan Saudagar, Kecamatan Pemulutan, Kabupaten Ogan Ilir. Dua orang pria berinisial RI (35) dan MY (36), yang merupakan buruh harian lepas, diamankan polisi di sebuah rumah di Dusun III, Kamis (9/3/2026) sekira pukul 17.30 WIB.

Baca Juga :  Transformasi Kapal Patroli Jadi Ambulans Apung: Solusi Medis Polri untuk Warga Perairan Sumsel

Pengungkapan ini berawal dari laporan warga yang resah dengan aktivitas mencurigakan di rumah tersebut. Menindaklanjuti laporan, tim Unit I Satresnarkoba Polres Ogan Ilir langsung melakukan penggerebekan. Saat digeledah, petugas menemukan 19 paket sabu siap edar dengan berat bruto 5,18 gram.

Selain sabu, polisi juga menyita barang bukti pendukung lainnya, seperti lima plastik klip kosong, satu sekop plastik, sebuah dompet biru, serta dua unit ponsel (merek Tecno Spark Go dan Infinix Smart 6) yang diduga kuat digunakan tersangka sebagai sarana koordinasi transaksi narkoba.

Baca Juga :  Polres OKU Gelar Latihan Dalmas, Perkuat Kemampuan Personel Jaga Keamanan dan Ketertiban

Kapolres Ogan Ilir, AKBP Bagus Suryo Wibowo, S.I.K., menegaskan bahwa kedua pelaku akan diproses hukum secara maksimal. Mengingat keduanya beroperasi dari satu lokasi secara bersama-sama, mereka dijerat dengan pasal permufakatan jahat.