“Tidak ada peran kecil dalam jaringan narkoba. Semua keterlibatan akan kami proses sesuai hukum yang berlaku. Saat ini, tim tengah melakukan pengembangan lebih lanjut untuk mengejar pemasok utama yang menyuplai barang haram ini kepada mereka,” ujar Kapolres.
Senada dengan hal tersebut, Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya, S.I.K., M.H., menegaskan bahwa tindakan tegas ini adalah wujud komitmen Polda Sumsel dalam membersihkan wilayah dari peredaran narkotika, termasuk di tingkat desa.
“Kami mengapresiasi peran aktif masyarakat. Setiap informasi yang masuk akan kami tindaklanjuti. Polda Sumsel memastikan akan menindak tegas siapa pun yang terlibat dalam peredaran gelap narkoba, baik secara individu maupun sindikat,” tegas Kombes Pol Nandang.
Saat ini, kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Ogan Ilir untuk proses penyidikan lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta aturan terkait dalam KUHP dan UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.(sms)
