MUSI RAWAS, transnewss.com – Unit Reskrim Polsek BTS Ulu, Polres Musi Rawas, berhasil meringkus seorang pria berinisial RUP (29) atas dugaan pencurian buah kelapa sawit di Dusun V, Desa Lubuk Pauh, Kecamatan BTS Ulu. Pelaku ditangkap pada Selasa (27/1/2026) sekitar pukul 00.00 WIB berkat kolaborasi sigap antara polisi dan masyarakat setempat.
Kapolres Musi Rawas, AKBP Agung Adhitya Prananta, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim AKP Redho Agus Suhendra, S.Tr.K., S.I.K., M.Si., mengonfirmasi bahwa penangkapan ini merupakan hasil nyata dari kegiatan Patroli Presisi dan peran aktif warga dalam menjaga keamanan lingkungan.
Kronologi Kejadian
Aksi pencurian ini menyasar kebun milik NK (80), seorang warga setempat. Kejadian bermula pada Senin (26/1/2026) sekitar pukul 23.10 WIB, saat personel Polsek BTS Ulu menerima laporan adanya aktivitas mencurigakan di lahan korban.
“Petugas bersama warga segera menuju lokasi dan melakukan penyisiran. Hasilnya, satu pelaku berhasil diamankan, sementara dua rekan lainnya berinisial T dan A berhasil melarikan diri dan kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO),” ujar AKP Redho.
