Barang Bukti yang Diamankan
Dari tangan pelaku, petugas berhasil menyita sejumlah barang bukti yang digunakan untuk melancarkan aksinya, antara lain:
55 janjang buah kelapa sawit (berat estimasi 750 kg) senilai Rp2.362.500.
Dua buah dodos (alat panen sawit).
Satu keranjang plastik warna biru.
Satu unit sepeda motor Honda Supra Fit milik pelaku.
Proses Hukum Berlanjut
Setelah diamankan, tersangka beserta barang bukti sempat dibawa ke Mapolsek BTS Ulu untuk pendataan awal sebelum akhirnya dilimpahkan ke Mapolres Musi Rawas.
“Saat ini tersangka RUP tengah menjalani proses penyidikan lebih lanjut di Mapolres Musi Rawas guna mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai hukum yang berlaku,” tutup Kasat Reskrim.(yan)
