Penangkapan Pelaku
Kapolsek Sinar Peninjauan beserta anggotanya yang menerima laporan segera mendatangi lokasi kejadian. Pelaku berhasil diamankan satu jam setelah kejadian, sekitar pukul 11.00 WIB. Barang bukti berupa pisau daging dan pakaian korban turut disita untuk proses penyelidikan lebih lanjut.
Korban, Asep Rosmanda, dikenal sebagai seorang wiraswasta yang tinggal di Blok B2 Dusun Sumber Makmur, Desa Marga Bhakti XI. Sementara itu, pelaku A merupakan seorang petani dari Blok U desa yang sama.
“Pelaku sudah kita amankan dan saat ini sedang menjalani pemeriksaan intensif di Mapolsek Sinar Peninjauan,” ungkap Kasi Humas Polres OKU, AKP Ibnu Holdon.
Proses Hukum
Kasus ini akan diproses sesuai Pasal 338 KUHP tentang tindak pidana pembunuhan, yang diancam dengan pidana penjara maksimal 15 tahun.
Masyarakat sekitar masih syok dengan kejadian tragis ini. Pihak kepolisian mengimbau warga agar tetap tenang dan mempercayakan sepenuhnya proses hukum kepada pihak berwenang.(***)
