Selanjutnya bahwa pada hari Selasa tanggal 22 Oktober 2024 pelaku di serahkan oleh Masyarakat dan Anggota Polsek Peninjauan kepada unit PPA Sat Reskrim Polres Oku dalam perkara “Kekerasan Seksual Dalam Rumah Tangga” dan setelah dilakukan pemeriksaan terhadap saksi- saksi terpenuhi unsur-unsur yang ada didalam pasal 184 KUHAP lalu melaporkan kepada Kasat Reskrim IPTU YUDHISTIRA, S.Tr.k., S.I.K., M.Si , kemudian penyidik melakukan gelar perkara, dan langsung bergerak mengamankan pelaku ke Mapolres OKU, guna untuk menindak lanjuti perkara tersebut.
Menurut keterangan pelaku, bahwa didalam pemeriksaan yang telah dilakukan oleh penyidik terhadap pelaku, pelaku mengakui semua perbuatan yang dimana pelaku telah melakukan tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak kandungnya serta pelaku mengancam korban dengan menggunakan pisau yang sudah pelaku siapkan sebelumnya.
Barang Bukti yang diamankan berupa 2 (dua) bilah senjata tajam jenis pisau bergagang kayu. ( *** )
