EMPAT LAWANG, transnewss.com — Polda Sumatera Selatan kembali menegaskan komitmennya dalam menegakkan disiplin dan pembersihan internal. Melalui Polres Empat Lawang, tindakan tegas berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dijatuhkan kepada dua personel yang terbukti melakukan pelanggaran berat.
Upacara PTDH digelar secara in absensia di halaman Mako Polres Empat Lawang pada Senin (10/8/2026) pukul 08.00 WIB. Prosesi dipimpin langsung oleh Kapolres Empat Lawang, AKBP Abdul Aziz Septiadi, S.H., S.I.K., M.H., serta dihadiri Pejabat Utama (PJU), para perwira, dan seluruh bintara jajaran.
Dua personel yang dipecat, yakni berinisial B.A.W. dan B.A.R., terbukti terlibat dalam penyalahgunaan narkoba dan pelanggaran desersi. Pemecatan ini secara resmi melandasi Surat Keputusan dari Kapolda Sumsel, Irjen Pol. Dr. Sandi Nugroho, S.I.K., S.H., M.Hum.
Menjaga Marwah dan Kepercayaan Publik
Dalam amanatnya, Kapolres Empat Lawang menegaskan bahwa sanksi berat ini merupakan langkah nyata institusi dalam menjaga marwah Bhayangkara dan kepercayaan masyarakat.
