Pelaku disangkakan melanggar Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Polres Prabumulih pun mengimbau masyarakat untuk aktif berperan serta melaporkan setiap aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar demi menjaga keamanan aset bersama.
Sumber : Rill Humas
Laporan : Kenzo
