Tidak Ada Tempat Aman, Polres PALI Bongkar Penimbunan Sabu di Pondok Kebun

Berita, Pali, Sumsel25 Dilihat

Tersangka diamankan tanpa melakukan perlawanan berarti. Dari hasil penggeledahan yang dilakukan di sekitar lokasi, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti, antara lain narkotika jenis sabu dengan berat bruto 10,25 gram dalam kemasan paket.

Selain barang haram, polisi juga menemukan berbagai alat pendukung, seperti timbangan digital, pipet sekop, plastik klip, serta satu unit handphone yang diduga digunakan untuk komunikasi transaksi. Keberadaan alat-alat tersebut menjadi indikasi kuat bahwa BU bukan sekadar pengguna, melainkan terlibat aktif dalam kegiatan pendistribusian.

Baca Juga :  Camat Kota Jepara Arif Budiyanto Dorong Kelancaran Imunisasi Campak/MR Serentak di Seluruh Wilayah

Atas tindakannya, tersangka dikenakan pasal berlapis, yakni Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang mengancam hukuman penjara berat.

Kasat Resnarkoba Polres PALI, Dedy Suandy, menjelaskan bahwa pihaknya tidak segan menyisir wilayah-wilayah terpencil demi memberantas narkoba.

“Informasi dari masyarakat sangat membantu kami melacak keberadaan tersangka. Barang bukti yang lengkap memperkuat dugaan keterlibatan tersangka dalam peredaran. Saat ini kami juga terus mendalami untuk menemukan jaringan pemasok lainnya,” ujar Dedy.