PALI, transnewss.com – Upaya keras kepolisian dalam memutus jaringan peredaran gelap narkotika terus digencarkan. Satresnarkoba Polres Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) di bawah naungan Polda Sumatera Selatan berhasil mengungkap praktik penyalahgunaan dan peredaran sabu yang beroperasi di kawasan perkebunan sawit, tepatnya di Desa Prambatan, Kecamatan Abab, pada Senin (6/4/2026).
Dalam operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan seorang tersangka berinisial BU (36), yang berprofesi sebagai petani lokal. Penangkapan dilakukan di sebuah pondok yang terletak di tengah areal perkebunan, yang diduga kuat dijadikan tempat persembunyian sekaligus gudang penyimpanan barang haram tersebut.
Aksi tangkap tangan ini bermula dari adanya informasi yang diterima dari masyarakat yang merasa curiga dengan aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut. Tim penyidik segera melakukan pengecekan dan pengintaian mendalam. Setelah memastikan keberadaan barang bukti dan tersangka, tim opsnal langsung melancarkan penangkapan.
