Iptu Rusiyanto juga menyoroti gangguan yang ditimbulkan oleh konvoi motor dengan knalpot bising dan balapan liar, yang dapat memicu ketegangan antar kelompok.
Kami telah menerima banyak aduan dari masyarakat mengenai suara bising sepeda motor dengan knalpot non-standar dan aksi balapan liar,” jelasnya.
Oleh karena itu, Kasi Humas mengimbau kepada masyarakat baik pengguna roda dua maupun roda empat untuk tidak menggunakan kendaran berknalpot tidak standar atau brong.
Mengingat suara yang di hasilkan dari knalpot tersebut sangat bising sehingga dapat mengganggu stabilitas kamtibmas,” katanya.
Lebih lanjut, Iptu Rusiyanto menuturkan, bahwa penggunaan knalpot brong juga tidak sesuai aturan dan dapat mengganggu ketertiban umum dan pengguna jalan lain.
Penggunaan knalpot yang tidak memenuhi persyaratan melanggar Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dan bisa dipidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu,” pungkasnya.
(sus)
