Setelah penyelidikan, petugas berhasil mengamankan tersangka pada Sabtu, 27 Desember 2025 sekitar pukul 11.00 WIB di Desa Lubuk Baru, Kecamatan Sosoh Buay Rayap, Kabupaten OKU. Tersangka mengakui perbuatannya dan mengaku telah menjual motor kepada Tomi di Desa Ulak Pandan, Kecamatan Semidang Aji, Kabupaten OKU. Petugas berhasil mengamankan motor tersebut meskipun Tomi tidak berada di lokasi.
Saat ini, tersangka beserta barang bukti berupa STNK, BPKB, dan sepeda motor telah diamankan ke Mapolres OKU untuk proses penyidikan lebih lanjut. Tersangka akan mempertanggungjawabkan diri sesuai hukum.
Polres OKU mengimbau masyarakat untuk lebih hati-hati dalam meminjamkan barang berharga dan segera melaporkan setiap tindak pidana yang terjadi kepada pihak berwenang.(ml)
