1 skop plastik warna hitam
1 wadah kacamata warna hitam
1 tas selempang hijau merek Spear
Uang tunai sebesar Rp567.000
1 unit ponsel merek Realme warna biru
Dalam pemeriksaan awal, HF mengakui seluruh barang bukti tersebut berada dalam penguasaannya dan memberikan keterangan awal mengenai asal-usul barang haram itu.
Kasat Resnarkoba Polres Prabumulih IPTU Fitrawadi, S.H., menegaskan komitmennya untuk memberantas habis peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya.
“Pengungkapan ini merupakan bentuk tindak lanjut cepat atas informasi dari masyarakat. Kami akan terus menggiatkan patroli, penyelidikan, hingga penindakan tegas. Peran aktif masyarakat sangat penting untuk membantu kepolisian memutus rantai jaringan narkotika,” tegas IPTU Fitrawadi, S.H.
Saat ini terduga pelaku HF beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Prabumulih guna menjalani proses hukum lanjutan. Penyidik juga terus mendalami keterangan pelaku untuk mengejar keterlibatan pihak lain maupun jaringan penyedianya.
Atas perbuatannya, terduga pelaku dipersangkakan sebagaimana ketentuan Pasal 609 ayat (1) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, serta Pasal 114 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
