Jajaran Polres Prabumulih mengimbau seluruh elemen masyarakat untuk tidak ragu melapor jika menemukan adanya indikasi penyalahgunaan maupun peredaran narkoba di lingkungannya melalui Layanan Polisi 110 secara gratis selama 24 jam.
Sumber : rill humas
Laporan : kenzo
