Tragedi di OKU: Guru P3K Ditemukan Tewas di Kontrakan, Diduga Korban Pembunuhan dan Pencurian

Berita, Kriminal, OKU426 Dilihat

 

 

Barang Bukti yang Diamankan

Polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain:

 

– 1 unit handphone OPPO warna silver

– 1 helai baju warna putih

– 1 helai celana warna hitam

– 1 pasang sandal warna hitam

– 1 helai dasi pramuka

– 1 helai jilbab warna hitam

– 1 bilah senjata tajam jenis pisau bergagang plastik warna pink

Baca Juga :  Tantangan Global, Madrasah Al-Ikhlas Krapyak Jepara Gencarkan Program 'Madrasah Integrasi'

 

Tersangka akan dijerat dengan pasal berlapis, meliputi:

– Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana (ancaman hukuman mati atau seumur hidup atau maksimal 20 tahun)

– Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan (ancaman 15 tahun penjara)

– Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang Penganiayaan Berat Mengakibatkan Kematian (ancaman 7 tahun penjara)

– Pasal 365 ayat (3) KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan Mengakibatkan Mati (ancaman 15 tahun penjara)

Baca Juga :  TMMD Sengkuyung Tahap II Jepara Sukses Ditutup, Akses Jalan Desa Gelang Kini Mulus

 

 

Korban diketahui berasal dari Dusun V Desa Rajabasa Baru, Kecamatan Mataram, Kabupaten Lampung Timur. Ia dikenal sebagai guru muda yang baik dan mudah bergaul. Kepergiannya meninggalkan duka mendalam bagi rekan-rekan sekolah dan tetangga di lingkungan tempat tinggalnya.(ml)