Barang Bukti yang Diamankan
Polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain:
– 1 unit handphone OPPO warna silver
– 1 helai baju warna putih
– 1 helai celana warna hitam
– 1 pasang sandal warna hitam
– 1 helai dasi pramuka
– 1 helai jilbab warna hitam
– 1 bilah senjata tajam jenis pisau bergagang plastik warna pink
Tersangka akan dijerat dengan pasal berlapis, meliputi:
– Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana (ancaman hukuman mati atau seumur hidup atau maksimal 20 tahun)
– Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan (ancaman 15 tahun penjara)
– Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang Penganiayaan Berat Mengakibatkan Kematian (ancaman 7 tahun penjara)
– Pasal 365 ayat (3) KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan Mengakibatkan Mati (ancaman 15 tahun penjara)
Korban diketahui berasal dari Dusun V Desa Rajabasa Baru, Kecamatan Mataram, Kabupaten Lampung Timur. Ia dikenal sebagai guru muda yang baik dan mudah bergaul. Kepergiannya meninggalkan duka mendalam bagi rekan-rekan sekolah dan tetangga di lingkungan tempat tinggalnya.(ml)
