Tutupi Kerugian Negara Rp 332 Triliun, Kejagung Akan Sita Aset Tersangka Kasus Timah

Nasional109 Dilihat

Mantan bos Sriwijaya Air itu merupakan tersangka ke 22 dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi tata niaga timah di wilayah IUP pertambangan PT Timah Tbk, 2015-2022. Hendry Lie disangka melanggar Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Selain Hendry, 21 tersangka lainnya terkait kasus Timah diantaranya, Suwito Gunawan, MB Gunawan, Hasan Tjhie, Mochtar Riza Pahlevi Tabrani, Emil Ermindra, Kwang Yung, Robert Indarto, Tamron Tamsil, Achmad Albani, Toni Tamsil, Rosalina, Suparta, Reza Andriansyah, Alwin Akbar, Helena Lim, Harvey Moeis, Hendry Lie, Fandy Lie, Suranto Wibowo, Rusbani, Amir Syahbana.  (***)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *