Baturaja Timur, transnewss.com — Kepolisian Resor Ogan Komering Ulu (OKU) melalui Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) mengambil langkah proaktif dengan menggelar kegiatan pembinaan dan sosialisasi pencegahan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan Dana Desa Tahun Anggaran 2025. Kegiatan ini dilaksanakan di Desa Tanjung Baru, Kecamatan Baturaja Timur, pada Kamis (27/11/2025).
Kegiatan yang berlangsung di ruang rapat Desa Tanjung Baru ini bertujuan sebagai upaya preventif untuk memperkuat pemahaman dan tata kelola Dana Desa bagi seluruh aparat desa.
Fokus pada Tata Kelola dan Akuntabilitas
Kanit Tipidkor Polres OKU, Iptu Yendra Aprizal, S.H., memimpin pemaparan materi yang mencakup tata kelola Dana Desa, identifikasi potensi risiko penyimpangan, serta mekanisme pengawasan yang efektif. Sesi ini juga membuka ruang tanya jawab bagi peserta.
Kegiatan pembinaan ini dihadiri oleh:
Sekretaris Camat Baturaja Timur, Yovi Rinaldo, S.E., M.M., Kepala Desa Tanjung Baru, Subri Bustan, S.T., Kanit Tipidkor Polres OKU, Iptu Yendra Aprizal, S.H., Perangkat desa, RT, kepala dusun, dan anggota BPD Desa Tanjung Baru.
