Upaya Polisi Bubarkan Aksi Balap Liar, Polisi Amankan Puluhan Unit Motor di Jalan Raya Rengging Jepara

Rencananya, untuk bisa mengambil kendaraan tersebut, para pemilik kendaraan harus menunjukkan bukti pembayaran denda tilang serta mengganti perlengkapan yang tidak sesuai spesifikasi teknis.

Atas kejadian tersebut, Ipda Puji mengimbau kepada para pelaku balap liar untuk tidak mengulangi aksi balap liar.

Dia menegaskan, balap liar bisa membahayakan para pelaku juga pengguna jalan lainnya.

Baca Juga :  Bekal Masa Depan, Warga Binaan Rutan Jepara Ikuti Ujian Kesetaraan Paket B dan C

“Kami dari pihak kepolisian memberikan imbauan kepada para pengendara tersebut agar tidak mengulangi aksinya kembali karena sangat membahayakan keselamatan diri sendiri dan pengendara lainnya,” pungkasnya.
(sus)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *