Upaya Polisi Bubarkan Aksi Balap Liar, Polisi Amankan Puluhan Unit Motor di Jalan Raya Rengging Jepara

“Itu kejadiannya sekitar pukul 01.00 WIB di Jalan Raya Rengging – Ngabul, Kecamatan Pecangaan. Saat itu, Tim Patroli Presisi Siraju mengamankan 10 kendaraan sepeda motor,” ujar Ipda Puji, Minggu (19/5/2024).

Puluhan kendaraan tersebut selanjutnya langsung diangkut dan diamankan di Polres Jepara guna proses hukum lebih lanjut.

Ipda Puji menyampaikan, dari hasil pendataan, mayoritas remaja yang terlibat masih duduk dibangku sekolah dan berstatus anak-anak atau di bawah umur. Dalam penindakan kasus ini, polisi memberikan sanksi tilang dan diajukan ke persidangan.

Baca Juga :  Rutan Jepara Pastikan Layanan Wartelsuspas Bagi Warga Binaan Berjalan Tertib dan Aman

“Penindakan ini juga sekaligus dalam rangka Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) jelang Pilkada 2024. Kami berharap ke depan tidak ada lagi balap liar seperti ini,” jelasnya.

Ia menambahkan, dalam operasi itu pihaknya menemukan sejumlah sepeda motor yang tidak sesuai spesifikasi kendaraan. Beberapa perlengkapan diganti dengan perlengkapan yang tidak standar, termasuk knalpot brong atau bising, hingga penggunaan ban kecil.

Baca Juga :  Cegah Barang Terlarang, Rutan Jepara Sinergi Bersama TNI-Polri Gelar Razia Gabungan

“Untuk kendaraan tidak sesuai dengan spektek dikenai pasal 385 ayat 1 junto pasal 106, kemudian pasal 48 ayat 2 dan ayat 3 sedangkan untuk balap liar itu dikenakan pasal 297 junto pasal 115 huruf Undang-Undang 22 Tahun 2009,” imbuhnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *