Usai Buron 2 Pekan, Pelaku Penusukan di Prabumulih Ringkus Team URC Tekab 11

PRABUMULIH, transnewss.com  – Sat Reskrim Polres Prabumulih kembali menunjukkan taringnya dalam menindak tegas aksi kejahatan yang meresahkan warga. Seorang pria berinisial RN (29) berhasil diringkus usai menjadi buron atas kasus penganiayaan berat menggunakan senjata tajam (sajam).

Penangkapan dipimpin langsung oleh Team URC Tekab 11 Polres Prabumulih pada Rabu (28/7/2026) sekitar pukul 17.30 WIB di Jalan M. Yamin, Kelurahan Pasar Prabumulih II, Kecamatan Prabumulih Utara.

Baca Juga :  Estafet Kepemimpinan Polres Prabumulih Resmi Berganti, AKBP Gunarto Jabat Kapolres Baru

Kronologi Kejadian

Insiden penganiayaan ini bermula dari laporan korban bernama Ricki Saputra (37), seorang buruh harian lepas. Korban menjadi sasaran penusukan di Jalan Arimbi, Kelurahan Arimbi Jaya, Kecamatan Prabumulih Timur pada Minggu (12/7/2026) sore.

Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku menusuk korban menggunakan pisau kecil sebanyak satu kali di bagian atas pinggang hingga menyebabkan luka tusuk serius. Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Prabumulih untuk ditindaklanjuti.

Baca Juga :  Jajaran Rutan Jepara Hadiri Apel Virtual, Pertegas Komitmen Sinergi Lintas Kementerian

Penangkapan Pelaku dan Barang Bukti