Saat ini, RN harus mendekam di sel tahanan Sat Reskrim Polres Prabumulih untuk menjalani pemeriksaan intensif. Ia dijerat dengan Pasal 466 Ayat (2) KUHP tentang Penganiayaan.
Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk tetap aktif menjaga keamanan lingkungan serta segera menghubungi Call Center Polri 110 jika melihat atau menjadi korban tindak pidana.
Sumber : rill humas
Laporan : kenzo
