Usai Buron 2 Pekan, Pelaku Penusukan di Prabumulih Ringkus Team URC Tekab 11

Saat ini, RN harus mendekam di sel tahanan Sat Reskrim Polres Prabumulih untuk menjalani pemeriksaan intensif. Ia dijerat dengan Pasal 466 Ayat (2) KUHP tentang Penganiayaan.

Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk tetap aktif menjaga keamanan lingkungan serta segera menghubungi Call Center Polri 110 jika melihat atau menjadi korban tindak pidana.

Baca Juga :  Cegah Perundungan dan Laka Lantas, Satlantas Polres Jepara Masuk Madrasah

Sumber : rill humas

Laporan : kenzo