Di sisi lain, Kasatresnarkoba Polres Musi Rawas IPTU Jemmy Amin Gumayel memberikan atensi khusus terhadap situasi keamanan di Desa Tanah Periuk, khususnya dalam pemberantasan peredaran gelap narkotika.
Sepanjang Januari hingga Oktober 2026, Satresnarkoba tercatat telah mengungkap delapan kasus tindak pidana narkoba di desa tersebut. Rekam jejak pengungkapan ini pula yang menjadi salah satu dasar penetapan Desa Tanah Periuk sebagai Kampung Tangguh Bebas Narkoba.
Pihak kepolisian membuka pintu seluas-luasnya bagi warga yang ingin melapor. Setiap informasi akurat yang disertai bukti valid dipastikan akan ditindaklanjuti secara tegas.
“Kami mengajak masyarakat untuk tidak ragu memberikan informasi terkait tindak pidana narkoba. Apabila informasi tersebut akurat dan didukung barang bukti, tentu akan kami tindak lanjuti dengan penegakan hukum secara tegas,” tegas IPTU Jemmy.
Kolaborasi Lintas Sektor untuk Pemulihan Kawasan
Sementara itu, Kapolres Musi Rawas AKBP Gokma Uliate Sitompul menegaskan bahwa pemulihan Desa Tanah Periuk dari ancaman narkoba menjadi prioritas utama. Dari total 11 Posko Polisi Bersama Masyarakat Anti Narkoba di Musi Rawas, desa ini mendapat perhatian khusus.
