Para juru parkir resmi yang bertugas di kawasan tersebut telah dialihfungsikan dan dibina untuk mengutamakan pelayanan berbasis digital, menjaga ketertiban parkir, serta mengatur kelancaran arus lalu lintas di pusat kota. Langkah ini diselenggarakan Pemkab Jepara dalam rangka reformasi birokrasi, pencegahan pungli, menutup celah kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD), serta mengoptimalisasi retribusi daerah secara real-time yang langsung masuk ke Kas Daerah.
Dalam sambutannya, Bupati Jepara Witiarso Utomo menyampaikan apresiasi tinggi kepada Dishub, BPKAD, Bank Jateng Cabang Jepara, serta seluruh pihak yang terlibat. Beliau menegaskan bahwa penerapan e-parkir bukan sekadar mengikuti tren teknologi, melainkan amanat undang-undang dan mandat reformasi birokrasi.
“Era di mana pengelolaan retribusi daerah dilakukan secara tidak terukur, rentan kebocoran, dan menyisakan celah praktik pungutan liar (pungli) harus kita hentikan. Dengan sistem digital non-tunai, setiap rupiah yang dibayarkan masyarakat untuk retribusi parkir langsung masuk secara real-time ke Kas Daerah. Tidak ada lagi pemotongan di tengah jalan, estimasi tak berdasar, maupun ruang abu-abu. Transparansi penuh adalah tujuan kita,” tegas Bupati.
