Bupati juga berharap keberhasilan penerapan di Jalan Diponegoro dapat menjadi tolok ukur untuk direplikasi ke titik-titik lain di seluruh wilayah Kabupaten Jepara. Untuk itu, Dishub dan Bank Jateng diminta memastikan kesiapan perangkat, jaringan, serta sistem pembayaran agar berjalan tanpa hambatan teknis maupun manajerial.
Kepada para juru parkir yang menerima ID Card resmi pada kesempatan tersebut, Bupati berpesan agar perubahan sistem ini disikapi dengan rasa bangga, sebab digitalisasi hadir untuk melindungi dan mengangkat derajat serta profesionalisme profesi jukir.
“Gunakan perangkat digital dengan penuh tanggung jawab dan pastikan setiap pengguna jasa dilayani transaksi non-tunainya. Tugas juru parkir bukan hanya menarik uang parkir, tetapi juga menata kendaraan agar rapi, menjaga keamanan, dan membantu kelancaran lalu lintas. Selalu gunakan atribut resmi sebagai bukti bahwa Bapak/Ibu adalah mitra sah Pemerintah Kabupaten Jepara yang dilindungi hukum,” tutup Bupati.
Sumber : rill humas
