Tanjung Jabung Timur, Jambi, transnewss.com – Warga Desa Pandan Lagan, Kecamatan Geragai, Kabupaten Tanjung Jabung Timur, kini bisa bernapas lega. Sebanyak 179 bidang tanah yang mereka ajukan melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) telah memiliki sertifikat resmi. Penyerahan sertifikat ini dilakukan oleh Kepala Desa Elfiana Ijriati bersama jajarannya dan perwakilan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Tanjung Jabung Timur pada Selasa, 26 Agustus 2025.
Meskipun Pemerintah Desa awalnya mengajukan 379 bidang tanah, 179 sertifikat yang sudah rampung ini telah dibagikan kepada warga di Kantor Desa pada pukul 09.30 WIB. Acara ini berlangsung meriah dan dihadiri oleh perwakilan BPN, Kapolsek, Satlinmas, serta seluruh masyarakat penerima sertifikat.
Komitmen Wujudkan Visi Misi
Kepala Desa Elfiana mengungkapkan rasa syukurnya. “Alhamdulillah, sesuai visi misi saya dulu kepada warga sudah terkabul semua,” ujarnya saat dihubungi pada 28 Agustus 2025. Ia menjelaskan bahwa tujuannya adalah membawa perubahan dan kemajuan bagi Desa Pandan Lagan.
