179 Sertifikat Tanah Diserahkan Kades Elfiana untuk Realisasi Visi Misi Desa Pandan Lagan

Berita, Jambi105 Dilihat

 

 

Dalam sambutannya, Elfiana juga menekankan pentingnya sertifikat tanah sebagai bukti legalitas yang sah. “Bapak ibu semua harus mempunyai surat legalitas berupa surat sertifikat ini, itu untuk menghindari terjadinya masalah di kemudian hari,” katanya, mengimbau agar masyarakat menjaga dengan baik sertifikat yang mereka terima.

Percepatan Layanan dan Harapan BPN

Baca Juga :  Peluang Emas! Beasiswa Non-Ikatan Dinas SKK Migas-PHR Buka Jalan Sukses Generasi Muda PALI

Proses pembuatan sertifikat ini terbilang sangat cepat. Menurut Elfiana, tim panitia di tingkat desa bekerja dengan sigap dan teliti sehingga seluruh proses berjalan lancar. “Ini adalah proses pembuatan sertifikat paling singkat yang pernah dilaksanakan dalam program PTSL,” tambahnya.

 

 

Pada kesempatan yang sama, perwakilan BPN Tanjung Jabung Timur mengimbau warga yang belum memiliki sertifikat untuk segera mendaftarkan tanahnya. Hal ini penting untuk menjamin kepastian hukum atas kepemilikan aset. Pendaftaran bisa dilakukan melalui program PTSL atau secara mandiri di kantor BPN.(hardy)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *